Aliansi Pemuda Anti Korupsi Laporkan Kadis PUPR Meranti ke Kejati Riau: Dugaan "Kangkangi" Aturan Swakelola Jadi Sorotan BPK
TINDAKTEGAS.COM | SELATPANJANG, KEPULAUAN MERANTI - Aliansi Pemuda Anti Korupsi resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek swakelola. Laporan ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang mengungkap adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024, yang dikeluarkan pada 20 Mei 2024, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek swakelola Dinas PUPR. Beberapa di antaranya adalah:
1. Penerima hibah tanpa dasar hukum – Sejumlah penerima hibah tidak memiliki Surat Keputusan Kepala Daerah, proposal pengajuan, Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan pakta integritas.
2. Ketidaksesuaian output proyek – Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
3. Pelaksanaan swakelola menggunakan pihak ketiga – Meskipun proyek dikategorikan sebagai Swakelola Tipe I, faktanya, penyediaan bahan material, upah pekerja, dan pengangkutan material justru dilakukan oleh pihak ketiga.
4. Pembayaran tidak sesuai mekanisme – Proses pencairan dana dilakukan secara tunai (cash) kepada penyedia jasa, yang bertentangan dengan prosedur pengadaan barang dan jasa.
5. Kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak: Hal ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 54 ayat (1) yang mengatur bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
6. Belanja barang dan jasa belum dilaksanakan secara tertib: Pelanggaran ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 136 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Realisasi belanja konsultasi belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya: Situasi ini melanggar Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, khususnya terkait prinsip akuntansi akrual yang mengharuskan pencatatan transaksi berdasarkan kejadian ekonomi yang sebenarnya.
8. Rencana Umum Pengadaan belum diumumkan dalam aplikasi SIRUP: Hal ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 22 ayat (1) yang mewajibkan pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Diduga Ada Unsur Kesengajaan
Aliansi Pemuda Anti Korupsi menyoroti bahwa praktik ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan, skema Swakelola Tipe I yang tidak memenuhi persyaratan telah berulang hingga tahun 2024. Padahal, untuk dapat menerapkan Swakelola Tipe I, instansi pemerintah harus memiliki sumber daya manusia yang memadai serta mekanisme yang sesuai dengan aturan perundangan.
"Kami menduga ini bukan kelalaian, tetapi ada unsur kesengajaan. Dinas PUPR sering mengadakan bimtek dan pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi masih saja terjadi pelanggaran. Ini patut diduga sebagai upaya menghindari mekanisme kontraktual agar lebih leluasa dalam mengelola anggaran," ujar perwakilan Aliansi Pemuda Anti Korupsi.
BPK Harus Mendorong Tindak Lanjut Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, laporan hasil pemeriksaan BPK bersifat final dan mengikat. Jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan keuangan daerah, BPK wajib melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kami mendesak Kejati Riau untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai hasil audit BPK hanya menjadi dokumen formalitas tanpa ada konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab," tambah perwakilan aliansi.
Selain itu, Aliansi Pemuda Anti Korupsi juga mempertanyakan langkah Kepala Daerah Kepulauan Meranti dalam menindak bawahan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah. "Jika tidak ada sanksi yang jelas, bukan tidak mungkin pelanggaran ini akan terus berulang di tahun-tahun mendatang," tegasnya.
Publik Berhak Tahu Hasil Pemeriksaan BPK
Sebagai bentuk transparansi, hasil pemeriksaan BPK seharusnya dipublikasikan di situs resmi BPK RI. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2006, dan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. "Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk memastikan anggaran negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.
Selain itu, opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) yang diberikan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 menunjukkan adanya pelanggaran terhadap:
Realisasi belanja tidak sesuai dengan peruntukannya: Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengendalian realisasi belanja daerah yang tidak memadai: Melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang mengharuskan kepala daerah mengendalikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Nilai persediaan yang tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya: Melanggar Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, khususnya terkait penilaian aset yang harus mencerminkan nilai yang sebenarnya.
" Untuk perihal tersebut, Kami dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi meminta Kejaksaan tinggi Riau untuk turunkan tim audit khusus ke Dinas PUPR Kabupaten Meranti." Tegas Aliansi Pemuda Anti Korupsi.
Dikonfirmasi kepada pihak PUPR kabupaten Meranti melalui sekretaris dinas PUPR Pemkab Meranti, Aang menjawab, "Bahwa LHP BPK hanya sebuah kesalahan administrasi, dan sudah diperbaiki, jika ingin dokumen "resume" silakan ke PPID KOMINFO Pemkab Meranti" ujarnya. (*)
Editor: Red




