Perkara Tanah di Duri-Bengkalis Dilaporkan Sejak 2024, Penyidik Polda Riau Tunggu Keterangan Notaris
TINDAKTEGAS | DURI, (8/3/26) – Perkara dugaan sengketa atau konflik tanah di Kabupaten Bengkalis yang dilaporkan sejak awal 2024 hingga kini masih dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima media ini, penyidik menyebut telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi terkait laporan tersebut. Namun hingga saat ini penyidik masih menunggu keterangan dari seorang notaris yang berkaitan dengan dokumen transaksi tanah dalam perkara tersebut.
Dokumen yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Riau tertanggal 30 Januari 2026 itu menjelaskan bahwa laporan perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/47/II/2024/SPKT/Polda Riau yang didaftarkan pada 1 Februari 2024.
Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, masyarakat yang mengetahui peristiwa, hingga pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis.
“Penyidik telah melakukan wawancara terhadap 12 orang saksi dalam rangka pendalaman perkara,” demikian isi dokumen perkembangan penyidikan tersebut.
Selain para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Keterangan Notaris Masih Ditunggu
Dalam perkembangan yang disampaikan penyidik, salah satu hambatan yang dihadapi dalam proses penyidikan adalah belum diperolehnya keterangan dari pihak notaris yang terkait dengan dokumen transaksi dalam perkara tersebut.
Penyidik menyebut telah melayangkan undangan klarifikasi kepada notaris yang bersangkutan sebanyak dua kali. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi undangan pemeriksaan.
“Kami telah mengundang Notaris/PPAT atas nama DESIANA, S.E., S.H., M.Kn sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan belum datang memenuhi undangan sehingga penyidik belum mendapatkan keterangan,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Keterangan dari notaris dinilai penting karena berkaitan dengan dokumen atau akta yang diduga berhubungan dengan transaksi atau kepemilikan tanah yang menjadi objek laporan.
Penyidik Rencanakan Gelar Perkara
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik menyatakan akan kembali mengundang notaris yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Selain itu, penyidik juga merencanakan pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya dalam penanganan kasus tersebut.
Gelar perkara merupakan forum internal penyidik untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan arah penanganan perkara, termasuk memastikan apakah telah terpenuhi unsur tindak pidana.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Pihak kepolisian menyatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam dokumen tersebut, penyidik juga membuka ruang komunikasi bagi pihak yang ingin menyampaikan informasi tambahan atau masukan terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dilaporkan masyarakat. Publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses penyidikan serta hasil gelar perkara yang direncanakan oleh penyidik Polda Riau.(*)




